Arti Warna Merah Putih
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang dalam. Merah berarti keberanian dan putih sebagai kesucian. Selain itu, warna merah dan putih juga dikatakan sebagai lambang dari tubuh dan jiwa manusia. Maka dari itu, kedua warna ini bisa dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan negara Indonesia.
Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia. Maksudnya, warna merah menyimbolkan darah seorang wanita dan putih menyimbolkan sperma laki-laki. Selain itu, dia mengatakan bahwa tanah di Nusantara ini berwarna merah dan getah tumbuhan berwarna putih.
Di masa lalu, warna merah putih bagi bangsa Indonesia atau Austronesia dianggap sebagai simbol langit dan bumi. Mereka menganggap warna merah putih sebagai keagungan, kejayaan dan kesaktian.
Sementara itu, dalam budaya Jawa Kuno, bendera merah putih memiliki makna sebagai simbol pemersatu antara laki-laki dan perempuan. Warna merah juga dapat melambangkan tubuh manusia yang sudah dialiri darah sejak lahir. Warna putih melambangkan roh manusia yang bersih dan suci.
Karena itu, jika merah dan putih disatukan, bendera merah putih menjadi lambang jati diri bangsa negara Indonesia yang suci dan bersih.
Ukuran bendera merah putih perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, ukurannya bisa berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dan pemasangan bendera tersebut. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ukuran bendera telah ditentukan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan ukurannya, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia adalah berbentuk empat persegi panjang yang ukuran lebarnya ⅔ dari panjangnya.
Dibagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama persis. Sang Saka Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang warnanya tidak akan luntur.
Ketentuan ukuran bendera merah putih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Kedudukan Bendera Merah Putih
Pasal 35 UUD 1945 ditetapkan bahwa bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera merah putih mempunyai kedudukan khusus sebagai bendera negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 35 dan diperjelas dalam UU no 24 tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kedudukan bendera merah putih adalah:
Selain itu, terdapat hal-hal yang penting dalam peraturan pemerintah mengenai bendera merah putih:
Saat ini, bendera merah putih dapat dikibarkan untuk menunjukan suka cita bangsa Indonesia setelah melalui masa perjuangan yang begitu sulit dan panjang di masa penjajahan.
Sang Saka Merah Putih juga menyatukan seluruh masyarakat Indonesia dibawah satu naungan yaitu rasa cinta pada negeri. Maka dari itu, kita harus meneruskan semangat perjuangan Merah Putih dengan prestasi-prestasi.
Arti Warna Merah Putih
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang dalam. Merah berarti keberanian dan putih sebagai kesucian. Selain itu, warna merah dan putih juga dikatakan sebagai lambang dari tubuh dan jiwa manusia. Maka dari itu, kedua warna ini bisa dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan negara Indonesia.
Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia. Maksudnya, warna merah menyimbolkan darah seorang wanita dan putih menyimbolkan sperma laki-laki. Selain itu, dia mengatakan bahwa tanah di Nusantara ini berwarna merah dan getah tumbuhan berwarna putih.
Di masa lalu, warna merah putih bagi bangsa Indonesia atau Austronesia dianggap sebagai simbol langit dan bumi. Mereka menganggap warna merah putih sebagai keagungan, kejayaan dan kesaktian.
Sementara itu, dalam budaya Jawa Kuno, bendera merah putih memiliki makna sebagai simbol pemersatu antara laki-laki dan perempuan. Warna merah juga dapat melambangkan tubuh manusia yang sudah dialiri darah sejak lahir. Warna putih melambangkan roh manusia yang bersih dan suci.
Karena itu, jika merah dan putih disatukan, bendera merah putih menjadi lambang jati diri bangsa negara Indonesia yang suci dan bersih.
Ukuran bendera merah putih perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, ukurannya bisa berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dan pemasangan bendera tersebut. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ukuran bendera telah ditentukan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan ukurannya, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia adalah berbentuk empat persegi panjang yang ukuran lebarnya ⅔ dari panjangnya.
Dibagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama persis. Sang Saka Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang warnanya tidak akan luntur.
Ketentuan ukuran bendera merah putih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia ternyata sudah ada sejak zaman kerajaan. Menurut catatan sejarah, bendera merah putih pertama kali terlihat pada zaman kerajaan Kediri. Sekitar tahun 1292 Masehi, Pasukan Raja Jayakatwang menggunakan bendera merah putih dalam perang melawan Prabu Kertanegara dari Kerajaan Singasari.
Kemudian, di masa Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 sampai abad ke-16, bendera merah putih dijadikan sebagai lambang kebesaran. Mpu Prapanca, dalam kitab Negarakertagama menuliskan bahwa simbol warna merah dan putih selalu terlihat di setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk sejak tahun 1350 M sampai tahun 1389 M.
Temukan fakta-fakta menarik lain tentang kerajaan Majapahit dalam buku Hitam Putih Majapahit yang ditulis oleh Sri Wintala Achmad. Buku ini menyajikan sejarah Kerajaan besar di Nusantara, yaitu Majapahit. Disajikan dari awal mula pendirian kerajaan oleh Dyah Wijaya, kejayaan di bawah kekuasaan Hayam Wuruk hingga keruntuhan dengan pecahnya Majapahit menjadi dua bagian, yaitu Majapahit Kulon dan Majapahit Wetan.
https://www.gramedia.com/products/hitam-putih-majapahit?queryID=8ddb3a0bac567486ee4aa74cc6715697
Selain di Tanah Jawa, bendera merah putih juga pernah dipakai di Tanah Batak oleh Sisingamangaraja IX. Dia menggunakan warna merah putih sebagai bendera perang yang ditengahnya terdapat gambar pedang kembar berwarna putih dengan warna merah menyala dan putih sebagai dasarnya.
Saat terjadi peperangan di Aceh, para pejuang Aceh menggunakan bendera merah putih sebagai bendera perang. Di bagian belakang bendera tersebut, terdapat gambar matahari, bintang, bulan sabit dan ayat suci Al-Qur’an.
Sedangkan di Sulawesi Selatan, bendera merah putih dipakai oleh kerajaan Bugis Bone untuk menjadi simbol kekuasaan serta kebesaran kerajaan. Bendera ini dikenal dengan nama Woromporang.
Ketika perang Jawa pecah pada tahun 1825-1830 Masehi, pasukan Pangeran Diponegoro memakai bendera berwarna merah putih dalam perjuangan melawan Belanda.
Warna merah dan putih yang digunakan pada zaman dulu diciptakan melalui teknik pewarnaan tradisional. Warna putih tercipta dari kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi kain sedangkan warna merah tercipta dari daun pohon jati, kulit buah manggis atau bunga belimbing wuluh.
Ada juga yang mengatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari bendera Rasulullah. Akan tetapi, seorang penulis Sirah Nabawiyyah bernama Al-Mubarakfuri membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan bahwa bendera yang digunakan Rasulullah berwarna putih.
Memasuki abad ke-20, warna merah putih kembali dihidupkan kembali oleh para mahasiswa untuk mengekspresikan rasa nasionalisme. Lalu pada tahun 1928, bendera merah putih digunakan lagi untuk pertama kalinya di Jawa, meskipun saat itu pemerintahan kolonialisme melarang penggunaan bendera.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terdapat aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih.
Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait cara atau himbauan tentang pemasangan bendera merah putih, diantaranya:
Selain itu, pasal 13 hingga 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih, diantaranya:
Lihat lebih lengkap aturan pengibaran bendera merah putih menurut undang-undang dalam buku UUD 1945 Amandemen Lengkap yang disusun oleh Tim Pustaka Yustisia.
Demikian pembahasan tentang sejarah Bendera Merah Putih beserta dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih. Semoga semua pembahasan di atas dapat menambah wawasan kamu.
Jika ingin mencari buku tentang Indonesia, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Gilang Oktaviana Putra
Sejarah bendera merah putih – Sejak kecil kita sudah sering melihat bendera merah putih dikibarkan saat upacara di sekolah, upacara peringatan kemerdekaan, peringatan hari besar negara, hingga event olahraga.
Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana sejarah bendera merah putih yang sebenarnya, apa arti dibalik warnanya dan bagaimana kedudukannya.
Padahal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bendera merupakan sepotong kain segi empat atau segitiga yang dikaitkan pada puncak tiang, dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan atau sebagai tanda.
Dengan kata lain, bendera merah putih merupakan lambang negara yang harus dihormati dan dihargai. Salah satu caranya adalah dengan mempelajari sejarah dibalik terciptanya Sang Saka Merah Putih.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terdapat aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih.
Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait cara atau himbauan tentang pemasangan bendera merah putih, diantaranya:
Selain itu, pasal 13 hingga 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih, diantaranya:
Lihat lebih lengkap aturan pengibaran bendera merah putih menurut undang-undang dalam buku UUD 1945 Amandemen Lengkap yang disusun oleh Tim Pustaka Yustisia.
Demikian pembahasan tentang sejarah Bendera Merah Putih beserta dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih. Semoga semua pembahasan di atas dapat menambah wawasan kamu.
Jika ingin mencari buku tentang Indonesia, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Gilang Oktaviana Putra
Arti Warna Merah Putih
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang dalam. Merah berarti keberanian dan putih sebagai kesucian. Selain itu, warna merah dan putih juga dikatakan sebagai lambang dari tubuh dan jiwa manusia. Maka dari itu, kedua warna ini bisa dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan negara Indonesia.
Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia. Maksudnya, warna merah menyimbolkan darah seorang wanita dan putih menyimbolkan sperma laki-laki. Selain itu, dia mengatakan bahwa tanah di Nusantara ini berwarna merah dan getah tumbuhan berwarna putih.
Di masa lalu, warna merah putih bagi bangsa Indonesia atau Austronesia dianggap sebagai simbol langit dan bumi. Mereka menganggap warna merah putih sebagai keagungan, kejayaan dan kesaktian.
Sementara itu, dalam budaya Jawa Kuno, bendera merah putih memiliki makna sebagai simbol pemersatu antara laki-laki dan perempuan. Warna merah juga dapat melambangkan tubuh manusia yang sudah dialiri darah sejak lahir. Warna putih melambangkan roh manusia yang bersih dan suci.
Karena itu, jika merah dan putih disatukan, bendera merah putih menjadi lambang jati diri bangsa negara Indonesia yang suci dan bersih.
Ukuran bendera merah putih perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, ukurannya bisa berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dan pemasangan bendera tersebut. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ukuran bendera telah ditentukan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan ukurannya, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia adalah berbentuk empat persegi panjang yang ukuran lebarnya ⅔ dari panjangnya.
Dibagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama persis. Sang Saka Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang warnanya tidak akan luntur.
Ketentuan ukuran bendera merah putih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
Arti Warna dan Ukuran Bendera Merah Putih
Usia Bendera Merah Putih
Sang Saka Merah Putih sejatinya sudah memiliki historis yang panjang dilihat dari sejarah dan umur bendera. Namun, bagaimana kita mengetahui umur dari Bendera Pusaka tersebut.
Ada dua cara untuk mengetahui dan menetapkan usia Sang Saka Merah Putih. Cara yang pertama dengan menyusun kesamaan di beberapa lapangan pengetahuan. Dan cara yang kedua dengan menerangkan peristiwa kesamaan yang diperoleh, sehingga dapat ditetapkan sejarah lamanya penghormatan Merah Putih itu dengan bantuan ilmu prehistori.
Untuk membedakan kesamaan peristiwa yang diperoleh tersebut, maka dibutuhkan beberapa istilah seperti Austronesia, purba-Austronesia dan Austronesia – bersama. Austronesia adalah kesamaan yang dipakai di kepulauan Selatan seperti kata bulan, matahari, langit, darah, merah dan putih.
Istilah ini termasuk juga ke dalam Austronesia-bersama sebab digunakan juga dalam bahasa selatan dengan tidak merubah bunyi dari kata-kata tersebut.
Dengan adanya kesamaan antara istilah Austronesia dan Austronesia-bersama, maka terbentuklah bahasa purba-Austronesia yang menjadi induk bahasa yang melahirkan bahasa-bahasa seperti Sunda, Jawa, Tagalog, Malagasi dan Indonesia.
Pengetahuan purbakala ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan geologi atau ilmu tanah dan dengan dibantu oleh bantuan radioaktif dapat ditentukan umur dari tengkorak dan tulang-belulang itu berasal. Dengan demikian, dapat pula untuk mengidentifikasi usia bendera merah putih yang ditemukan di zaman purbakala.
Buat Grameds yang ingin belajar mengenai hal-hal tentang geologi, buku Geologi Umum yang ditulis oleh Sukandarrumidi Dkk.
Berdasarkan studi ilmiah dari ilmu tanah dan dari segi ilmu kimiawi, perkiraan tentang usia kain bendera tersebut bisa dapat diketahui. Dua orang sejarawan pada tahun 1926 mengusahakan agar zaman batu di Indonesia dapat memakai angka tahun yang bisa ditetapkan pada masa-masa paleolitikum, mesolitikum dan neolitikum.
Mereka juga berpendapat bahwa datangnya bangsa Arya ke India pada sekitar 800 sampai 1000 Sebelum Masehi bisa dihitung secara real, sehingga perhitungan tahun zaman batu di Indonesia bisa dilanjutkan dengan merunut angka tahun tersebut.
Arti Warna Merah Putih
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang dalam. Merah berarti keberanian dan putih sebagai kesucian. Selain itu, warna merah dan putih juga dikatakan sebagai lambang dari tubuh dan jiwa manusia. Maka dari itu, kedua warna ini bisa dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan negara Indonesia.
Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia. Maksudnya, warna merah menyimbolkan darah seorang wanita dan putih menyimbolkan sperma laki-laki. Selain itu, dia mengatakan bahwa tanah di Nusantara ini berwarna merah dan getah tumbuhan berwarna putih.
Di masa lalu, warna merah putih bagi bangsa Indonesia atau Austronesia dianggap sebagai simbol langit dan bumi. Mereka menganggap warna merah putih sebagai keagungan, kejayaan dan kesaktian.
Sementara itu, dalam budaya Jawa Kuno, bendera merah putih memiliki makna sebagai simbol pemersatu antara laki-laki dan perempuan. Warna merah juga dapat melambangkan tubuh manusia yang sudah dialiri darah sejak lahir. Warna putih melambangkan roh manusia yang bersih dan suci.
Karena itu, jika merah dan putih disatukan, bendera merah putih menjadi lambang jati diri bangsa negara Indonesia yang suci dan bersih.
Ukuran bendera merah putih perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, ukurannya bisa berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dan pemasangan bendera tersebut. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ukuran bendera telah ditentukan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan ukurannya, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia adalah berbentuk empat persegi panjang yang ukuran lebarnya ⅔ dari panjangnya.
Dibagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama persis. Sang Saka Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang warnanya tidak akan luntur.
Ketentuan ukuran bendera merah putih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut: